Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Studi kelayakan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat berupa: a. Studi Kelayakan Lengkap b. Studi Kelayakan Sederhana c. Justifikasi Teknis dan Biaya (2) Studi Kelayakan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kajian kelayakan terhadap suatu kegiatan pengembangan sebagian atau seluruh SPAM yang mempunyai pengaruh atau dipengaruhi oleh perkembangan finansial, ekonomi, teknis, dan lingkungan pada area kajian, serta perkiraan besaran cakupan layanan lebih besar dari 10.000 jiwa. (3) Studi Kelayakan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kajian kelayakan terhadap suatu kegiatan pengembangan sebagian SPAM yang mempunyai pengaruh atau dipengaruhi oleh perkembangan finansial, ekonomi, teknis, dan lingkungan pada area kajian, serta perkiraan besaran cakupan layanan sampai dengan 10.000 jiwa. (4) Justifikasi Teknis dan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah kajian kelayakan teknis dan biaya terhadap suatu kegiatan peningkatan sebagian SPAM.
