PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pasal 43
BAB 9 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), paling sedikit berisi informasi: a. laporan kinerja Bank Pelaksana atas penyaluran skema BP2BT; b. laporan pencairan Dana BP2BT setiap bulan; c. besaran dan kualitas portofolio kredit atau pembiayaan BP2BT; dan d. rencana penyaluran ditahun berikutnya.
