PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pasal 42
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Satker BP2BT. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. mengumpulkan, menggabungkan dan mengunggah semua data terkait dengan kredit atau pembiayaan skema BP2BT ke dalam sistem informasi teknologi Satker BP2BT secara rutin; b. membuat laporan gabungan dan mengunggah semua data kinerja kredit atau pembiayaan skema BP2BT secara berkala ke dalam sistem informasi teknologi Satker BP2BT; dan c. menyampaikan laporan kinerja kredit atau pembiayaan skema BP2BT secara tertulis kepada Satker BP2BT.
