PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pasal 37
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Dalam hal pengendalian dan pengawasan tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Bank Pelaksana membantu dengan memberikan dukungan sebagai berikut: a. menyampaikan informasi lokasi Rumah Tapak, Sarusun atau Rumah Swadaya; dan b. menyampaikan data dan informasi Penerima Manfaat termasuk foto dari Pemohon dan pasangan.
