Pasal 36
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilaksanakan terhadap skema BP2BT, yang meliputi: a. pelaksanaan operasi Bank Pelaksana terkait skema BP2BT; b. kelengkapan dan kesesuaian dokumentasi dan data terkait skema BP2BT yang disimpan dan dikelola oleh Bank Pelaksana; dan c. tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan. (2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan terhadap Bank Pelaksana. (3) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap Penerima Manfaat.
(4) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun. (5) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun. (6) Dalam hal pengendalian dan pengawasan untuk melakukan tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan, Kementerian dapat bekerjasama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.
