PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pasal 32
BAB 6 — PENCAIRAN DANA BP2BT
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT dari rekening Penerima Manfaat ke rekening Pelaku Pembangunan untuk kepemilikan Rumah Tapak atau Sarusun berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Penerima Manfaat. (2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Dana BP2BT dipindahbukukan dari rekening Satker BP2BT pada Bank Pelaksana ke rekening Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
