Pasal 31
BAB 6 — PENCAIRAN DANA BP2BT
(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker BP2BT Bank Pelaksana ke rekening masing-masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker BP2BT pada Bank Pelaksana. (2) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan perbankan. (3) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan kepada Satker BP2BT paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemindahbukuan ke Penerima Manfaat. (4) Dalam hal Bank Pelaksana belum memindahbukukan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
Bank Pelaksana dikenakan denda sebesar tingkat Suku Bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap sisa Dana BP2BT yang belum tersalurkan dikalikan dengan waktu keterlambatan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima). (5) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke rekening kas negara oleh Bank Pelaksana. (6) Salinan bukti setor ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker BP2BT paling lambat 2 (dua) hari kerja.
