PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pasal 26
BAB 5 — PENYALURAN DANA BP2BT
(1) Pejabat perbendaharaan Satker BP2BT membuat dan menandatangani surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT berdasarkan lembar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4). (2) Satker BP2BT mengirimkan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Pelaksana sebagai pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT untuk ditindaklanjuti dengan proses perjanjian kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah
untuk perhatian Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan.
