Pasal 25
BAB 5 — PENYALURAN DANA BP2BT
(1) Satker BP2BT melakukan pengujian atas kesesuaian persyaratan dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. kesesuaian Pemohon dengan persyaratan Pemohon; dan b. besaran Dana BP2BT yang berhak diterima Pemohon. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui tahapan sebagai berikut: a. pengujian otomatis dengan dukungan sistem teknologi informasi dilakukan untuk keseluruhan data Pemohon; b. data Pemohon yang dinyatakan lolos pengujian otomatis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pengujian manual dengan uji petik; c. pengujian manual dengan uji petik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah data Pemohon yang dinyatakan lolos pengujian otomatis sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. dalam hal jumlah data Pemohon yang dinyatakan lolos pengujian otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kurang dari atau sama dengan 25 (dua puluh lima) data Pemohon, pengujian manual dilakukan terhadap seluruh data Pemohon; e. pengujian manual dilakukan terhadap dokumen permohonan kredit atau pembiayaan dan kunjungan
ke lokasi Rumah Tapak, Sarusun, atau Rumah Swadaya dari Pemohon yang mengajukan dana BP2BT; f. pengujian manual sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dibantu oleh:
tim yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal; atau
satuan kerja nonvertikal tertentu yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan atas permintaan Direktur Jenderal; g. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada pengujian manual, tim atau satuan kerja non vertikal tertentu menginformasikan kepada Satker BP2BT untuk meminta Bank Pelaksana melengkapi dan menyesuaikan dokumen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat pemberitahuan ketidaksesuaian dikirimkan; h. ketidaksesuaian pada pengujian manual sebagaimana dimaksud dalam huruf g berupa:
1 (satu) atau lebih dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak tersedia;
ketidaksesuaian kelompok sasaran;
perbedaan valuasi antara Bank Pelaksana dengan Satker BP2BT; dan/atau
ketidaksesuaian lain yang ditetapkan oleh Satker BP2BT; i. setelah batas waktu untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf g, berlaku ketentuan:
ketidaksesuaian sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah data Pemohon yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, permohonan bantuan diterima kecuali data Pemohon yang tidak dapat dilengkapi dan diperbaiki oleh Bank Pelaksana;
ketidaksesuaian lebih dari 10% (sepuluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) terhadap jumlah data Pemohon yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf c terhadap data Pemohon yang dinyatakan lolos pengujian otomatis dikurangi data Pemohon yang dilakukan pengujian manual; atau
ketidaksesuaian lebih dari 50% (lima puluh perseratus) terhadap jumlah data Pemohon yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d maka permohonan Dana BP2BT ditolak. (4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam lembar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT dilampiri dengan daftar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT yang memuat daftar nama beserta jumlah bantuan yang berhak diterima Pemohon yang lulus pengujian dan tidak lulus pengujian. (5) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh kepala tim atau satuan kerja non vertikal tertentu kepada Satker BP2BT.
