PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pasal 18
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen Satker BP2BT dengan direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS.
