Pasal 17
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Bank Umum, BUS dan UUS mengajukan surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan yang isinya menyatakan:
- memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit tiga (PK-3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah (KPR) paling sedikit 2 (dua) tahun;
- memiliki infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah paling sedikit: a) memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah; b) memiliki personil pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah; c) memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah; dan
d) memiliki kebijakan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah; 4. memiliki jaringan pelayanan di tingkat provinsi dan/atau nasional; 5. kesediaan mengikuti asuransi kredit dengan nilai perlindungan paling tinggi 90% (sembilan puluh perseratus) dari nilai pinjaman yang disetujui berdasarkan asas pembagian risiko; 6. mendukung proses peningkatan pemahaman tentang BP2BT dan resiko gagal bayar kepada calon Pemohon, Pemohon, dan Penerima Manfaat; 7. memiliki rencana penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah dengan skema BP2BT untuk tahun berjalan; 8. bersedia membuat basis data Pemohon BP2BT; 9. bersedia membantu dan memastikan pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 10. bersedia diaudit oleh pengawas internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. fotokopi perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja dan perjanjian kerjasama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara, lembaga atau satuan kerja dengan Kementerian Keuangan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh direktur utama. (4) Direktur Jenderal menugaskan pejabat atau pegawai di unit organisasinya untuk melakukan pengecekan surat pernyataan minat dan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Bank Umum, BUS, dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pejabat atau pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan surat pernyataan minat dan dokumen persyaratan kepada Direktur Jenderal. (6) Bank Umum, BUS, atau UUS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama penyaluran BP2BT. (7) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh direktur utama untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS dengan Direktur Jenderal. (8) Dalam hal anggaran dasar Bank Umum, BUS, atau UUS tidak memberikan kewenangan direktur utama untuk menandatangani kesepakatan bersama mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS maka kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh direktur utama bersama direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS dengan Direktur Jenderal.
