Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Penerima Manfaat memanfaatkan Rumah Tapak, Sarusun, atau Rumah Swadaya untuk hunian. (2) Penerima Manfaat harus menghuni Rumah Tapak atau Sarusun sejak serah terima dari Pelaku Pembangunan atau menghuni Rumah Swadaya setelah selesai pembangunan dan menerima sertifikat laik fungsi (SLF). (3) Dalam hal Penerima Manfaat tidak menghuni Rumah Tapak atau Sarusun sejak serah terima atau tidak menghuni Rumah Swadaya setelah selesai pembangunan dan menerima sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara terus menerus dalam waktu 1 (satu) tahun maka Penerima Manfaat harus mengembalikan Dana BP2BT. (4) Ketentuan pengembalian Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang pindah karena kepentingan dinas. (5) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengembalikan Dana BP2BT ke kas negara melalui Bank Pelaksana.
