Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. pembangunan Rumah baru; atau b. pembangunan baru pengganti Rumah tidak layak huni. (2) pembangunan baru pengganti Rumah tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Rumah dengan kerusakan seluruh komponen bangunan baik komponen struktural maupun komponen non struktural dengan kondisi rusak total. (3) Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan dibangun di atas tanah dengan alas hak yang sah, tidak bersengketa, dan dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB). (4) Pembangunan Rumah Swadaya harus memperhatikan: a. lokasi lahan:
- dapat terhubung jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
- dapat terhubung dengan utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
- dapat terhubung dengan jalan lingkungan yang berfungsi; dan
- dapat terhubung dengan drainase lingkungan yang berfungsi atau drainase lainnya; b. tingkat kerusakan bangunan Rumah pembangunan baru pengganti Rumah tidak layak huni; dan c. rencana teknis bangunan yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, kehandalan, dan kenyamanan bangunan. (5) Dalam pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pendampingan Penerima Manfaat. (6) Pendampingan Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh TFL.
(7) Pendampingan Penerima Manfaat oleh TFL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan pembangunan Rumah Swadaya. (8) Penyediaan TFL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan oleh Satker BP2BT bekerjasama dengan Bank Pelaksana dan/atau pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan perjanjian kerja sama.
