Pasal 24
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui: a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber
daya air; b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air; c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air; d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi; e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan f. pemberian pertimbangan kepada gubernur mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
