PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 23
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota berkedudukan di salah satu kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota. (2) TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
