PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS, DAN FUNGSI
Komisi irigasi antarprovinsi mempunyai wilayah kerja pada daerah irigasi lintas provinsi, baik yang sudah ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan kepada provinsi yang bersangkutan.
