PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Komisi irigasi antarprovinsi apabila dipandang perlu dapat dibentuk atas kesepakatan para gubernur yang bersangkutan pada sistem irigasi lintas provinsi. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. (3) Komisi irigasi antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di salah satu ibukota provinsi yang disepakati dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara bergiliran.
