PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Komisi irigasi provinsi berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan keputusan gubernur dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
