PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGATURAN
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. kedudukan, wilayah kerja, tugas dan fungsi komisi irigasi; b. susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja komisi irigasi; c. hubungan kerja antarkomisi irigasi; dan d. pembiayaan.
