PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 11
BAB 3 — KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk dengan keputusan bupati/walikota dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota. (2) Komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
