PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 10
BAB 3 — KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, komisi irigasi antarprovinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi antara pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi
provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi dengan wakil pengguna jaringan irigasi untuk keperluan lain pada provinsi yang bersangkutan.
