PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLA LHKPN
Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas sebagai berikut: a. Koordinator LHKPN bertugas:
- berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut: a) penyampaian dan pendistribusian Fomulir LHKPN, Tambahan Berita Negara (TBN) Pengumuman Harta Kekayaan dan dokumen korespondensi lainnya kepada Pejabat Wajib LHKPN yang bersangkutan; b) monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN; c) pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN.
- mengingatkan Pejabat Wajib LHKPN di Instansinya untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN.
- menyampaikan daftar Pejabat Wajib LHKPN yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan LHKPN kepada Inspektorat Jenderal untuk dilakukan pembinaan. b. Administrator LHKPN bertugas:
- melakukan verifikasi terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang
disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepada KPK); 2. berkoordinasi dengan KPK mengenai pengadministrasian Aplikasi Wajib LHKPN; 3. mengadministrasikan pelaporan LHKPN; dan 4. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian Formulir LHKPN.
