PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLA LHKPN
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN dibentuk Tim Pengelola LHKPN.
(2) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator LHKPN: Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. b. Administrator LHKPN:
Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
