PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN...
Pasal 9
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, didasarkan pada angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk: a. biaya operasi; dan b. biaya pemeliharaan.
