PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN...
Pasal 8
(1) Kelembagaan dan sumberdaya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, bertugas melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak. (2) Kelembagaan dan sumber daya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamat pengairan; b. juru pengairan; dan c. petugas pintu air.
