PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 9
BAB 2 — JENIS, KERANGKA, DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b berisi: a. penetapan kepada seorang atau beberapa pejabat dan/atau pegawai pada unit/satuan kerja yang berisi:
- pembentukan dan/atau perubahan panitia, tim, dan kelompok kerja;
- pelimpahan atau penyerahan wewenang tertentu kepada pejabat di bawahnya;
- penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian seseorang pada jabatan tertentu;
- pemberian tanda penghargaan kepada institusi, pegawai, dan/atau perorangan;
- penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai pada unit/satuan kerja;
- tuntutan ganti kerugian terhadap aparatur sipil negara pada unit/satuan kerja akibat hilangnya barang milik negara;
- kenaikan pangkat dan golongan pegawai pada unit/satuan kerja; dan/atau
- penetapan kelas jabatan dan tunjungan kinerja pegawai pada unit/satuan kerja; b. penetapan terhadap obyek fisik dan non fisik; c. penetapan terhadap pelaksanaan kegiatan dan/atau program; dan/atau d. penetapan pemberlakuan standar pelaksanaan teknis.
