PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 44
BAB 4 — PEMBENTUKAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
(1) Biro Hukum memproses surat permohonan penetapan kepada menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Menteri menyampaikan surat permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN yang dilengkapi dengan rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau rancangan Instruksi PRESIDEN.
