Pasal 43
BAB 4 — PEMBENTUKAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
(1) Biro Hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau Rancangan Instruksi PRESIDEN kepada Pemrakarsa melalui sekretaris unit organisasi atau kepala unit kerja Pemrakarsa di Sekretariat Jenderal. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terdapat materi muatan atau teknik penyusunan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. terdapat arahan dari PRESIDEN dan/atau Menteri terhadap rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau Rancangan Instruksi PRESIDEN; dan/atau c. terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas dan fungsi dengan Kementerian/Lembaga lain; (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar tindak lanjut proses surat permohonan penetapan kepada menteri.
