PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 28
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa melakukan konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dilakukan pembahasan. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri tersebut kepada Masyarakat. (3) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan ringkas mengenai latar belakang penyusunan, tujuan, dan permasalahan yang ingin diselesaikan.
