PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 27
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Peraturan Menteri dibahas oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Pembahasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan di Kementerian. (3) Pembahasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan analis hukum di Kementerian. (4) Dalam hal diperlukan, pelibatan perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pembentukan kelompok kerja.
(5) kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Biro Hukum.
