Pasal 25
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri. (2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c di Kementerian dilakukan oleh pemrakarsa bersama bagian hukum. (3) Penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (4) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terdiri atas: a. Unit Organisasi Pemrakarsa; b. Biro Hukum; c. Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa; d. unit organisasi terkait; dan e. kementerian/lembaga pemerintah. (5) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
