Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan Pembentukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui Program Penyusunan yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2) Usulan Program Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (1) Usulan Program Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan yang disampaikan Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar dari sekretaris unit organisasi Pemrakarsa. (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN dan konsepsi pengaturan. (3) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
