Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan Pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a yang merupakan usulan Pemerintah dilakukan melalui Program Legislasi Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2) Usulan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Usulan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan yang disampaikan Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar dari sekretaris unit organisasi Pemrakarsa.
(4) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG. (5) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
