PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 5
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. PPID utama; dan b. Pelaksana PPID.
(2) PPID utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat tinggi madya yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik di Kementerian. (3) Pelaksana PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik pada unit organisasi/unit kerja atau unit pelaksana teknis Kementerian.
