PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 4
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersifat ketat dan terbatas serta rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Informasi Yang Dikecualikan harus dijamin kerahasiaannya oleh PPID. (3) Jangka waktu Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan perundang-perundangan.
