Pasal 44
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Pelaksana PPID harus menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada PPID utama secara berkala. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan triwulan; dan b. laporan tahunan. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. jumlah permohonan Informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permohonan Informasi; d. alasan penolakan permohonan Informasi; dan e. kendala dan rencana perbaikan layanan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. deskripsi kebijakan layanan Informasi Publik; b. deskripsi pelaksanaan dan kegiatan pengelolaan dan layanan Informasi Publik di bawah pengelolaan pelaksana PPID; c. jumlah permohonan Informasi yang diterima; d. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik; e. jumlah pemberian dan penolakan permohonan Informasi; f. alasan penolakan permohonan Informasi; g. kendala dan rencana perbaikan layanan. h. jumlahs keberatan yang diterima; i. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; j. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; k. hasil penyelesaian Sengketa Informasi Publik; l. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; m. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya; n. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan o. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik. (5) PPID utama dibantu Sekretariat PPID menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik Kementerian kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi Pusat mengenai: a. pelaksanaan layanan Informasi Publik di Kementerian; dan b. pelaksanaan layanan Informasi Publik di unit organisasi/unit kerja dan unit pelaksana teknis berdasarkan laporan dari pelaksana PPID.
