Pasal 43
BAB 8 — SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal putusan Komisi Informasi dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Atasan PPID bertindak mewakili badan publik dan/atau memberikan kuasa dalam proses penyelesaian gugatan hasil putusan Komisi Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. (2) Dalam penyelesaian gugatan hasil putusan Komisi Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada:
a. PPID; b. pejabat atau pegawai lain yang terkait dengan substansi Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau c. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, menangani hukum, dan peraturan perundang-undangan masing-masing unit organisasi. (3) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling berkoordinasi dalam penyelesaian gugatan hasil putusan Komisi Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. (4) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghadiri sidang gugatan hasil putusan Komisi Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang kepada Atasan PPID.
