PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 17
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) Lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat berupa: a. daftar Informasi Yang Dikecualikan Kementerian, untuk Uji Konsekuensi yang dilakukan berdasarkan usulan pelaksana PPID; atau b. klasifkasi Informasi Yang Dikecualikan Kementerian, untuk Uji Konsekuensi yang dilakukan berdasarkan permohonan Informasi atau berita acara persidangan Komisi Informasi. (2) Dalam hal Uji Konsekuensi dilakukan berdasarkan berita acara persidangan Komisi Informasi Atasan PPID menyampaikan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Majelis Komisioner melalui PPID utama atau pejabat lain yang ditugaskan untuk menangani Sengketa Informasi dimaksud.
