Pasal 16
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK
(1) Hasil pembahasan Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dapat berupa pengecualian seluruh atau sebagian dari informasi yang termuat dalam lembar pengujian konsekuensi yang ditandatangani oleh PPID, forum konsultasi, serta pihak terkait dan/atau ahli yang mengikuti pembahasan Uji Konsekuensi. (2) Lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari Penetapan Keputusan PPID utama dalam Pengklasifikasian Informasi Publik. (3) Penetapan Keputusan Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPID utama kepada Atasan PPID untuk mendapat persetujuan. (4) Dalam hal Penetapan Keputusan tersebut belum mendapat persetujuan Atasan PPID dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pertimbangan tersebut diterima, Atasan PPID dianggap telah menyetujui pertimbangan dimaksud.
