Pasal 3
BAB 2 — PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
SKKNI yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. SKKNI bidang Pengelolaan SPAM Subbidang Produksi, Tansmisi dan Distribusi, Pemeliharaan, dan Manajemen SPAM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Air Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Subbidang Produksi, Transmisi dan Distribusi, Pemeliharaan, dan Manajemen SPAM; b. SKKNI bidang Pengelolaan SPAM Subbidang Pengembangan Bisnis, Keuangan dan Rencana Pengamanan Air Minum sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 457 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengadaan Air Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Subbidang Pengembangan Bisnis, Keuangan dan Rencana Pengamanan Air Minum; c. SKKNI bidang pengelolaan SPAM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 422 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengadaan Air Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan d. SKKNI Jabatan Kerja Manajemen Air Minum sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.139/MEN/VII/2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Listrik, Gas, dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Manajemen Air Minum.
