PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk penerapan SKKNI sebagai acuan bagi: a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, sertifikasi profesi bidang Pengelolaan SPAM; dan c. BUMN, BUMD, Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kecuali Badan Usaha Milik Desa. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Pengelolaan SPAM.
