PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 64
Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota: a. Jemaah Haji Khusus; dan b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) (4) (s) 59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
