PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 52
(1) KBIHU wajib memiliki bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan. (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. tzl77 SK No 269193 A (4) Menteri...
PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala. 51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
