Pasal 42
(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk: a. kompensasi;dan/atau b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk: a. asuransi; dan/atau b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji. (3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih. (41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 39. Bagian Kelima Bab III dihapus. 40. Pasal 43 dihapus. 41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
