Pasal 16
(1) Menteri menetapkan pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan. l2l Pengisian kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: SK No269178A a. Jemaah . . .
l-!rl-dflrl{Il REPUBI.IK INDONESIA a. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat; b. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; dan c. prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. Dalam hal pengisian kuota Jemaah Haji Reguler pada masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 3O (tiga puluh) Hari untuk: a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan; b. Jemaah Haji lanjut usia; c. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan d. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan e. Jemaah Haji pada urutan berikutnya. (41 Dalam hal pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidat< terpenuhi, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi Jemaah Haji berdasarkan nomor urut berikutnya sampai dengan kuota terpenuhi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 19. Pasal 17 dihapus. 20. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
