PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 124
Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. SK No 259215 A 106. Di antara . . .
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA 106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut:
