Pasal 8
BAB 4 — TIM AUDIT INVESTIGATIF
(1) Audit Investigatif dilaksanakan oleh tim Audit Investigatif yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. (2) Tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengendali mutu; b. pengendali teknis; c. ketua; dan d. anggota. (3) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan auditor ahli utama atau Inspektur. (4) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan auditor ahli madya yang melaksanakan tugas bidang investigasi. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling rendah auditor ahli muda yang melaksanakan tugas bidang investigasi. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan auditor bersertifikat auditor ahli dan/atau auditor terampil di inspektorat jenderal.
