PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN DAN METODE PENGUMPULAN BARANG BUKTI AUDIT INVESTIGATIF
(1) Dalam proses pengumpulan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Auditi wajib menyampaikan dokumen, data, dan/atau keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Audit Investigatif. (2) Auditi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
