PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memiliki tugas dan kewenangan: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia; b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan c. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender Terbatas;
- Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Seleksi untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang. (3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal. (4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli. (5) Selain dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis dan Tim Pendukung.
