Pasal 89
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Dalam hal Tender Terbatas atau Tender yang menggunakan metode 1 (satu) file, evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. (2) Untuk Kontrak harga satuan dan Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan terhadap 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan setelah koreksi aritmatik. (3) Untuk Kontrak lumsum terhadap 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai harga penawaran. (4) Dalam hal 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lulus evaluasi teknis, evaluasi teknis dilanjutkan kepada peserta atau penawar terendah berikutnya. (5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c dapat menggunakan: a. sistem gugur; atau b. pembobotan dengan menggunakan ambang batas.
